Semoga pembaca selalu dalam lindungan Allah SWT , Aamiin..
Saya ingin mencerita tentang sebuah koperasi yang baru berdiri tahun 2017 nama koperasi tersebut yaitu KOPERASI SYARIAH HIJRAH MEUTUAH BERSAMA , Koperasi ini di bangun oleh tiga orang yang hijrah dari salah satu bank konvensional yang bertekad tidak ingin terlibat ke dalam ribawi yang jabatan beliau-beliau sebut saja sudah mewah dalam kehidupan sehari-harinya,Namun dengan tekad yang kuat memilih hijrah. Koperasi Syariah HMB ini di bangun oleh seorang Direktur yang bernama Tarmizi SE., Sekretaris Oktarisman SE., dan Bendahara Taufik SE.,dan ikuti oleh 22 anggota koperasi pendirian pertama.
Koperasi ini berada di Mns Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen . Jln Banda Aceh-Medan No.58B bergerak utama di bidang murabahah/jual beli tidak hanya menerima anggota saja sebagai nasabah namun juga menerima masyarakat umum sebagai nasabahnya, dilihat dari pertama buka sampai sekarang masyarakat sangat antusias dalam menerima koperasi syariah yang hanya satu-satunya di bireuen ini yang bergerak di bidang pengkreditan barang-barang kebutuhan masyarat sekitar seperti barang elektronik: Handphone, Mesin Cuci,Ac,dan barang-barang lain. dimana koperasi ini tidak memiliki kriteria syarat yang rumit koperasi syariah HMB memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kejujuran 2. Indentitas kependudukan (KTP)
3. kartu keluarga (KK)
4. Surat Keputusan (SK)
5. Domisili wilayah bireun
Begitulah syarat-syarat yang di kriteriakan oleh Koperasi Syariah HMB sehingga tidak rumit untuk bergabung dengan koperasi syariah ini .dimana pada saat terjadi transaksi ada beberapa lembar kertas yang harus dibaca dan ditandatangani yang di sebut AKAD . Apapun yang tercantum di dalam akad tersebut harus dibaca dengan teliti dan dipatuhi sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Adapun Pertanyaan yang sering diajukan:
1. Apakah jika nasabah mempunyai Rezeki dalam menyetor beberapa bulan/setor lunas apakah terkenak Finalti ?
Jawaban : Alhamdulillah tidak terkenak Finalti namun harga yang tercantum di akad itulah harga sebenarnya tidak dapat di kurangi ataupun di tambah.
2. Jika Nasabah menyetor tidak sesuai dengan tempo yang di tentukan Apakah mendapat sansi/denda?
Jawaban : Tidak pernah terkena denda sampai beberapa bulan pun, Namun sebagai manusia kita mempunyai hutang ya harus dibayar hehe
3. Jika Nasabah tidak melunaskan kewajibannya padahal nasabah tersebut mempunyai kemampuan apakah foto Pribadi dokumen akan dipublikasikan?
Jawaban: Iya akan di publikasikan.
Jangan Lupa Komen
Terimakasih
Wasalamualaikum Wr. Wb.,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar